Atas peristiwa bejat ini dan demi kepentingan terbaik bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polres Siantar sesuai dengan kewenangannya untuk segera menangkap, menahan dan menjerat pelaku dengan ketentuan UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang’undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto ketentual pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mengingat pelaku adalah orangtua kandung korban, dan dilakukan berulang-ulang dan pelaku pernah dihukum, maka perbuatan pidana pelaku HD dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi seumur hidup,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta, Senin (09/10).
Untuk memastikan penegakan hukum dan memberikan layanan dampingan hukum dan advokasi bagi korban Sabtu 14/10/17, Tim Investigasi cepat Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait bersama Tim Investigasi LPA Siantar akan mengunjungi Polres Siantar guna melakukan kordinasi penegakan hukum dan ke Kantor Dinas PPPA, serta Dinas Sosial Kota Siantar guna memberikan bantuan sosial dan layanan pemulihan trauma bagi korban.
Arist menambahkan, tim Komnas Perlindungan Anak juga mengagendakan untuk bertemu korban dan keluarganya serta pihak pengelola sekolah tempat korban menempuh pendidikan dasar dan para guru untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kepedulian dan inisiasi para guru untuk memberikan pertolongan bagi muridnya sebagai korban.
“Sekolah ini patut direkomendasikan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah pusat sebagai sekolah ramah anak,” tambah Arist.
(*/Eky)