Ayah Durjana Di Siantar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
oleh
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Paulus Waterpauw bersepakat Tidak ada kata "Damai" terhadap Kejahatan Seksual terhadap anak.

Jakarta, sketsindonews – Kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya di kota Siantar terulang lagi dan telah menyita banyak perhatian masyarakat.

Kekerasan seksual terhadap anak baik yang dilakukan secara perorangan dengan korban lebih dari satu orang, dan juga dilakukan secara bergerombol (geng rape) yang melibatkan lebih dari 5 sampai 10 orang pelaku dengan satu orang korban di Siantar dan Simalungun terus saja terjadi dan mengundang keprihatinan dan kemarahan tersendiri.

Selain pelakunya dilakukan oleh orang dewasa, ironisnya juga dilakukan oleh anak-anak usia sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA.

Jika merujuk data pengaduan dan fakta yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematang Siantar sepanjang tahun 2016/2017, tidaklah berlebihan jika Siantar Simalungun pada saat ini berada pada posisi “darurat kekerasan seksual terhadap anak”.

Lihat saja kasus sodomi yang dilakukan AWL (32) terhadap 7 orang anak murid Bina Pramuka demikian juga dengan Kasus kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswanya di salah satu SD ASS yang sampai saat ibi masih dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Siantar dan kejahatan seksual lainnya.

Peristiwa ini membuktikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Siantar dan Simalungun telah menjadi fenomena yang menakutkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.