Terkait upaya pencegahan terhadap orang asing yang menyalahi aturan Agung menjelaskan prosedurnya.
“kalo ada orang asing yang diduga menyalahgunakan ijin keimigrasian dia akan dimintai keterangan. Nah selama dimintain keterangan yang bersangkutan tidak boleh pulang Entah itu satu atau dua hari,” Katanya.
Tapi, lanjut Agung belum termasuk kategori detention karena kalo detention itu artinya sudah ada tindakan Administrasi keimigrasian.
“Kalo ini belum karena baru didalami dengan dugaan melakukan penyalagunaan keimigrasian. Untuk Masalah pencekalan nanti setelah ditemukan barang bukti yang cukup dan ditemukan kesalahannya apa baru dikeluarkan tindakan Administrasi keimigrasian yang bunyi nya macam-macam bisa pembatalan, Pencabutan ijin tinggal, bisa juga ditahan di rumah detention sampai bisa juga dilakukan deportasi atau dimasukkan dalam Daftar penangkalan artinya orang ini tidak boleh masuk lagi,” Paparnya.
Menurut Agung, masalah ini bukan paspor Tapi ijin tinggalnya diduga disalahgunakan.
“kami mengkroscek perusahaan dan sponsor benar tidak karena kita ada temuan awal dan bisa juga kami menindak Secara pro justicia dan ini sedang kami dalami,” pungkasnya.