Donatur Teroris Diganjar 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

Dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim Nelson J Marbun SH. MH, terdakwa Ika di vonis selama 4 Tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Ika dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kemufakatan jahat dalam melakukan tindakan terorisme dan memberikan dana secara langsung maupun tidak langsung untuk di gunakan dalam tindak pidana terorisme.

No More Posts Available.

No more pages to load.