“Museum hanya dijadikan pelengkap saja, asal ada. Soal dikelola dengan baik dan profesional itu nomer sekian,” keluh Anang.
Semestinya, kata Anang, dengan keberadaan UU 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terdapat cara pandang baru dalam melihat museum dan cagar budaya, termasuk budaya secara keseluruhan.
“Mestinya momentum peringatan hari museum Indonesia tahun ini menjadi titik pijak bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus cagar budaya. Konstitusi dan UU mengamanatkan hal tersebut,” tegas Anang.
Menurut Anang hampir di setiap daerah di Indonesia memiliki cagar budaya yang dapat memberi manfaat yang besar baik dari sisi edukasi termasuk pendapatan bagi daerah atau pemerintah.