Berdasarkan itu maka PP pada 3 April 2017, PP menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perpanjangan Masa Bakti PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia periode 2017-2018 dengan nomor KEP. OIO/PP SP KEP/SPSI/tV/2017.
Pengambilan keputusan PP diluar aturan organisasi SPKEP SPSI, PC sepakati Hasil konsolidasi PUK, PC dan PP hasil kesepakatan PC menindak lanjuti dimaksud.
“Ternyata ada segelintir kelompok dari internal PUK Freeport yang tidak menyetujui SK Perpanjangan dan menginginkan adanya Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) dan diselenggarakan pada 28-30 Agustus 2017 secara tertutup bagi anggota yang bukan bagian atau berbeda pendapat dengan anggota yang menginginkan Musniklub, hal ini terbukti dengan adanya pelarangan kehadiran beberapa anggota,” kata Aser.
Ia juga mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan oleh PP SPKEP SPSI jelas bertentangan dengan Pasal 42 AD yang menyatakan kewenangan untuk pengukuhan dan pelantikan PUK SPKEP SPSI hanya dimiliki oleh PC, dan tidak ada satu pasal pun dalam AD ART yang menyatakan PP berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengukuhan PUK SPKEP SPSI PTFI.