Hal tersebut jelas menyatakan PP tidak menghormati dan mengakui surat-surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh PC dalam hal penyelesaian perselisihan internal organisasi yang didalamnya juga mengenai pernyataan ketidakabsahan penyelenggaraan Musnik Vlll.
“Kami meyakini pemaksaan penyelenggaraan Musnik VIII dan pelantikan PUK yang dilakukan oleh PP hanya bertujuan untuk mengambil alih kepengurusan PUK KEP SPSI PT Freeport Indonesia dari kepengurusan sah yang telah ada,” ujarnya.
(Jeremias Rahadat)