“Karena minim memberikan kontribusi PAD, maka pengelolaan PRJ oleh PT JIEXPO harus segera diputus,” tegas Lulung.
“PRJ itu keuntungannya gila-gilaan. Rakyat Jakarta mau ke event itu harus bayar mahal, belum lagi parkirnya. Tapi pemasukan ke PAD minim,” terangnya.
Sekadar diketahui, pelaksanaan PRJ tertuang dalam Perda No 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ).
DPRD DKI mengusulkan untuk merevisi Perda tersebut guna memperjelas pembagian keuntungan dari pelaksanaan PRJ antara PT JIExpo dan Pemprov DKI.
Selama ini, saham Pemprov DKI dalam pelaksanaan PRJ hanya sebesar 13 persen tapi bukan dalam bentuk uang.
PRJ dimulai pada 1968 melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1968. Acara itu dilaksanakan oleh badan penyelenggara Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta di Lapangan Monas Sektor Selatan.
Pada 2003 terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT Jakarta International Trade Fair Corporation. Akibatnya, setahun kemudian, PRJ dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Jakarta International Expo.
Kemudian, sejak 2005 sampai 2009, PRJ diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo.