Menkeu : Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Dilakukan Pihak Ketiga

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Presiden RI Joko Joko Widodo meminta kepada para menteri terkait untuk memperhatikan dalam hal desain untuk penggunaan dana desa terutama tahun 2018.

Pedoman Presiden adalah selama ini penggunaan dana desa dipakai untuk beberapa tujuan pembangunan prasarana desa, membangun masyarakat desa, membangun institusi atau organisasi di desa untuk berjalan secara terukur dan maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) membahas Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10) sumber setkab tadi sore.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa untuk pembangunan prasarana dan sarana desa diharapkan akan dilakukan fokus untuk menciptakan kesempatan kerja di desa jadi seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga namun di swakelola atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.