Menkeu : Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Dilakukan Pihak Ketiga

oleh
oleh

“Konsepnya adalah semacam cash power atau semacam pembelian pembelian tenaga kerja yang menyerap di desa itu sendiri yang kemudian mendapatkan upah dari dana desa itu sendiri sehingga bisa menimbulkan membutuhkan daya beli di masyarakat desa,” tambah Menkeu.

Nanti akan dilihat, lanjut Menkeu, desain dana desa yang 2018 karena ini persiapan dengan dewan untuk nanti disetujui tahun 2018. Ia menambahkan nanti untuk desain DIPA nya yang dilakukan Kementerian Desa bersama Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan di dalam pelaksanaan desain penggunaan dana desa.

“Yang kedua disamping itu Bapak Presiden meminta kepada menteri teknis terkait yang memiliki anggaran untuk proyek infrastruktur dasar seperti Menteri PU, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian dan Menteri KP untuk memfokuskan dari desain RKA-K/L-nya tahun 2018 juga semaksimal mungkin memaksimalkan penyerapan tenaga kerja itu DIPA-nya juga agar didesain untuk melakukan swakelola,” tambah Menkeu.

Hal ketiga, lanjut Menkeu, karena proyek yang dilakukan swakelola itu pertanggungjawabannya berbeda dengan proyek yang dilakukan oleh pihak ketiga atau dikontrakkan maka Presiden menginstruksikan agar SPJ bisa disederhanakan sehingga tidak menimbulkan disisentif bagi kementerian untuk bisa menjalankan proyeknya secara swakelola dan penyerapan tenaga kerja maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.