Menkeu : Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Dilakukan Pihak Ketiga

oleh
oleh

“Yang kempat nanti akan kita melihat juklak/juknisnya sehingga alokasi anggaran untuk penyerapan tenaga kerja itu bisa maksimal. Jadi, instruksi Bapak Presiden adalah untuk dana desa diperbaiki untuk kementerian lembaga juga memperbaiki. Untuk diketahui tahun 2018 kami akan melakukan reformulasi dari alokasi anggaran Desa sehingga lebih fokus kepada desa yang tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani.

Alokasi dasar untuk seluruh desa, tambah Menkeu, biasanya berdasarkan hanya dari jumlah populasi akan menurun dari yang tadinya di atas 20% menjadi hanya 10%, sedangkan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 35 persen.

“Dengan demikian alokasi anggaran dana desa yang jumlah penduduk miskinnya tinggi akan lebih tinggi, namun perlu diperkuat dari sisi pendampingannya, karena biasanya desa yang jumlah penduduk miskinnya lebih tinggi kapasitas desanya juga mungkin lebih lemah sehingga dari sisi pendampingan dan pertanggungjawabannya juga harus diperbaiki,” pungkas Menkeu.

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.