Pribumi Indonesia merupakan sebutan lain dari orang Indonesia asli tertulis dalam undang-undang Dasar 45. Pasal 6 UUD 45 sebelum amandemen dan pasal 26 tentang kewarganegaraan disebutkan, adanya bangsa orang-orang Indonesia asli.
Sejarah pergerakan Nasionalpun jelas menceritakan pergerakan nasional diawali dengan didirikannya organisasi-organisasi pribumi seperti Taman Siswa, Serikat Dagang Islam, Budi Utomo yang kemudian pribumi melebur menjadi satu menamakan diri sebagai Bangsa Indonesia dalam peristiwa Sumpah Pemuda 1928.
Tidak ada yang rasis dengan istilah pribumi justru, dalam pribumi ada berbagai macam suku dan agama yang bersatu yang memiliki rasa nasionalisme Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika ada di dalam entitas pribumi itu sendiri yang secara sah sudah ada dalam masa pergerakan itu.
“Lalu kenapa pribumi dikatakan rasis? Saya menduga ada rekayasa dibalik stigma tersebut. Sudah ada buktinya yaitu, paska kerusuhan Mei 98 ada pihak-pihak yang telah berhasil mempengaruhi BJ Habibie untuk mengeluarkan inpres yang melarang penggunaan kata pribumi dalam administrasi pemerintahan, ditambah juga amandemen uud 45 pasal 6, orang indonesia asli digantikan dengan warga negara indonesia,” ungkapnya.