“Jaksa itu seharusnya membela atau melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Melva.
Dari informasi yang dihimpun bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon.
Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan.
Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali.