Dilansir okezone.com (18/10/2017), berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), 14 parpol yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yaitu: Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB))
Sementara itu, 13 partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2019, sebagaimana yaitu: Partai Republik. Partai Bhinneka Indonesia. Partai Rakyat. Partai Pemersatu Bangsa. Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republik Nusantara (Republikan).
Adapun ketentuan yang harus diikuti oleh setiap parpol untuk dapat mengikuti Pemilu 2019 ialah setiap parpol yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dari setiap provinsi dan 50 Persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/kota, sebagaimana dilansir nasional.kompas.com.
Selain 14 parpol nasional, ada 4 parpol lokal Aceh yang dinyatakan lengkap berkasnya, sebagaimana yaitu: Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh) dan Partai SIRA.