Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan tuntutaan selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa dalam tahanan dan perintah terdakwa dalam tahanan.
Namun dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 jo 79 c tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak Atau melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana sesuai dengan dakwaan. Adapun hal Yang memberatkan terdakwa apa yang di lakukan terdakwa adalah perbuatan main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat.