Pelaku Persekusi ABG Cipinang di Vonis 1 Tahun Penjara

oleh
oleh

Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan tuntutaan selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa dalam tahanan dan perintah terdakwa dalam tahanan.

Namun dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar pasal 80  ayat 1 jo 79 c tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak Atau melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana sesuai dengan dakwaan. Adapun hal Yang memberatkan terdakwa apa yang di lakukan terdakwa adalah perbuatan main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.