Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum dan mengakui atas perbutannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa bahwa terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana kekerasan dengan menjatuhkan pidanan 1 tahun penjara,” tutup majelis.
(@D2)