‘TERORIS’ Kelompok Khotibah Gonggong Rebus di Vonis 3 Tahun Penjara

oleh
oleh

Abisya juga tercatat sebagai pengelola biro perjalanan Rafiqa Travel milik Bahrun Naim. Abisya berperan sebagai perekrut orang yang akan bergabung ke kelompok Katibah Gonggong Rebus.

Dalam amar putusan yabg di bacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Setyoningsih, SH bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah di tahan.

Dalam hal ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di ancam dalam pasal 13 huruf c Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 sebagaimana telah di sahkan menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentanf pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang- undang.

No More Posts Available.

No more pages to load.