“Diminta agar KPK menindak tegas dosa hukumnya Novel Baswedan yang dalam BAP nya tidak mencantumkan nama secara lengkap. Nulisnya hanya Novel doang,” ucap Andar.
Perbuatan Novel tersebut, menurut Andar telah melecehkan Institusinya Polri, karena saat itu status Novel masih anggota Polri. Untuk itu, secara tegas Andar mengatakan bahwa Novel harus di Nonaktifkan.
“Maka diminta kepasa 5 komisioner KPK agar menyatakan, menetapkan KPK memecat dengan tidak hormat Novel Baswedan dari dinas Pegawai KPK selaku penyidik KPK Mulai Tanggal 1 November 2017 mendatang, Adili vonis maximum, karena disuap Joni Allen 3 Miliar,” pungkasnya.