Legislasi Bukan untuk Proyek, Tetapi Kebutuhan

oleh
oleh
Anggota DPR RI dan juga musisi Anang Hermansyah. (Dok. Pribadi)

“Yang ingin saya katakan, proses penyusunan RUU itu tidak tiba-tiba, ada proses dan tahapan yang dilalui. Tentunya UU merupakan bentuk respons atas kebutuhan regulasi di masyarakat, ” tambah Anang.

Musisi asal Jember ini mencontohkan soal usulannya tentang RUU Permusikan yang merupakan kebutuhan di sektor industri musik.

Ketiadaan regulasi di sektor musik, Anang menyebutkan justru menjadikan sektor ini babak belur. “Kalau tidak diatur dalam bentuk regulasi, ya kita saksikan saat ini saja, pembajakan merajalela, industri musik lesu, nasib para musisi tidak menentu,” imbuh Anang.

Di samping itu, Anang juga mencontohkan soal UU Perfilman yang nyatanya cukup membantu industri perfilman.

Hanya saja, sambung Anang, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Perfilman agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tak kunjung diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.