Jakarta, sketsindonews – Penutupan Griya Alexis Group oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas ijin usaha tidak diperpanjang oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) Pemprov DKI Jakarta akhirnya menuai pertanyaan pihak management operasional Alexis terhadap ijin usaha, dimana kaitan ini tak ada pelanggaran yang diketemukan secara adiministrative, ujar Lina Novita SH Legal Corporate Alexis Group.
Kami menanggapinya, ujar Lina yakni dengan adanya isi surat dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta yang tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Pertama, kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerjasama dengan Pihak Pemda
DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.”
Kedua, Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala
sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku saat itu hingga kini.
Ketiga, perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan
pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila, terang Lina.