Akibat Alexis, Hotel Lain Mulai di Adakan Sosialisasi Perijinan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kasus ditutupnya griya Alexis masih menjadi tanya besar terkait perijinan operasi yang tidak diperpanjang, karena dianggap bisnis esek – esek ilegal padahal masih banyak hotel apakah aktifitasnya terselubung oleh bisnis illegal dalam praktek perijinan atau karena lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah DKI cq. Dinas Pariwisata yang terpaku pada perijinan pariwisata sebagai sumber PAD.

Antisipasi ini pihak pemerintah Kecamatan Sawah Besar bersama 3 pilar menyambangi 3 hotel yang menjadi icon serta ramai dikunjungi para haus hiburan larut malam diantaranya Hotel Orchardz, Fashion dan Hotel Classic di wilayah Sawah Besar

Camat Sawah Besar, Martua Sitorus saat memimpin kegiatan tersebut menyampaikan Peraturan Daerah kepada pengelola hotel dari mulai Perda Tibum hingga perijinan maupun retribusi pajak yang harus ditaati oleh para pengusaha Hotel dan Hiburan.

“Setelah sosialisasi pembinaan, kita juga memberikan surat edaran tentang Peraturan Daerah nomor: 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor: 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan kepada pihak managemant hotel agar mengikuti aturan tersebut,” jelas Martua Sitorus didampingi, Danramil, Wakapolsek setempat, dan Kasatgas Pol PP, siang tadi (2/11)

No More Posts Available.

No more pages to load.