Menurutnya, ada 2 catatan dari CBA terkait Program pengadaan obat yang dilaksanakan Menko PMK tersebut:
Pertama, Proses pengadaan obat klinik dilaksanakan bukan oleh Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Diketahui program tersebut dijalankan oleh Kepala Subbagian Pengembangan dan Seleksi Bagian Kepegawaian dan Kearsipan (Kasubbag Pengembangan dan Seleksi) Kemenko PMK. Yang membuat miris, program ini dilaksanakan hanya bermodal instruksi lisan kepada bawahannya dan terlaksanalah program ratusan juta tersebut.
Kedua, Hal tersebut jelas menimbulkan masalah selanjutnya yakni Dokumen pertanggungjawaban belanja pengadaan obat tidak valid alias asal-asalan. Bukti-bukti laporan pembelian seperti kuitansi, bon faktur sampai tanda tangan yang mengatasnamakan 5 apotik jelas-jelas palsu.