Ceramah Umum Pangkohanudnas Di Universitas Siliwangi

oleh
oleh
Pangkohanudnas Marsda TNI Yuyu Sutisna, S.E.,M.M., memberikan ceramah umum dihadapan mahasiswa Universitas Siliwangi (Unsil), tenaga akademis dan pejabat Tasikmalaya, Rabu (15/11)  di Aula Rektorat Universitas Siliwangi, Tasikmalaya bertemakan “Penegakan Kedaulatan di Wilayah Udara Demi Terwujudnya Kedaulatan NKRI dan Pemanfaatan Geo Stationer Orbit (GSO)”. (Foto : Pen Kohanudnas)

Ditambahkannya kedaulatan di wilayah udara Indonesia ditegakkan berdasarkan pada pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang berbunyi setiap negara mempunyai kedaulatan atas ruang udara yang utuh dan penuh. Prinsip kedaulatan negara di udara itu didasarkan juga pada pasal 5 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sehingga Indonesia sebagai negara yang berdaulat berhak mengatur dan mengelola ruang udaranya tanpa intervensi negara lain dan tidak ada pesawat asing yang melintasi wilayah tanpa izin pihak berwajib. Disampaikan juga kompleksitas dunia kedirgantaraan seperti pengelolaan ruang antariksa, GSO, satelit dan lainnya.

Dalam paparannya Marsda TNI Yuyu Sutisna, S.E.,M.M., yang kini juga menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) tersebut menyinggung mengenai peran TNI AU sebagai penjaga kedaulatan wilayah udara yuridiksi nasional dan Kohanudnas sebagai pelaksana tugas TNI AU dalam hal tugas pertahanan udara (hanud) tersebut.

Tugas Hanud yang dilaksanakan Kohanudnas antara lain melalui operasi pertahanan udara dengan tahapan kegiatan deteksi, identifikasi dan penindakan terhadap pesawat yang melintas tanpa izin.  Disinggung pula tentang Flight Information Region (FIR), Air Defence Identification Zone (ADIZ), regulasi tentang wilayah pertahanan udara dan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.