Serta dia memastikan bahwa permasalahan ini akan terus berlanjut hingga ada tanggapan. “Ini masih berlanjut, apabila belum dapat tanggapan positif dari dirjen, maka akan berproses lanjut ke Menteri hingga Presiden,” tegasnya.
Sementara, Pembina DPP, M. Hatta Renuat, SH menyatakan bahwa SK yang diterbitkan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural Presiden Republik Indonesia.
“Pemberhentian ini secara sepihak dan melawan hukum, karena harus ada proses peneguran, pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ini melakukan kesalahan dan kesalahan ini juga harus jelas,” terangnya.
Ditambahkan bahwa, Dirjen dalam hal ini harus bertanggungjawab karena telah menandatangani. “Kepala balai juga harus ikut bertanggungjawab karena dia yang memberikan masukan, juga menteri harus bertanggungjawab karena ini instansi,” ucapnya.
“Menteri harus ikut bersama-bersama bertanggungjawab atas terbitnya SK ini,” pungkasnya.