Jakarta, sketsindonews – Angkatan Muda Pattimura (AMP) soroti pencopotan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPJN XVI Ambon, Rudi Jemi Talahatu melalui SK. Dirjen Bina Marga No. 61/KPTS/Db/2017 tanggal 27 Oktober 2017 lalu.
Ketua Umum AMP, Rido Nilson. D. Tutuiha menganggap bahwa telah terjadi tindakan kesewanang-wenangan dalam pencopotan yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dijelaskan, bahwa awalnya Rudi Jemi Talahatu, diminta oleh Kepala BPJN XVI Ambon Ir. Satrio Sugeng Prayitno lewat pesan WhatsApp untuk segera ke Jakarta bertemu dengan Sesditjen Bina Marga, ternyata saat datang diberikan SK Pemberhentian secara sepihak oleh Sesditjen Bina Marga, tanpa diberitahu penyebab dan kesalahan.
“Penemuan masalah atau kasus balai ini merupakan salah satu bentuk kinerja AMP untuk pembenahan Maluku kedepan, Artinya cukup hal-hal yang terjadi hari ini tidak terulang kepada aparatur pemerintahan yang lain,” ujarnya, saat meninggalkan kantor Kementerian PUPR, di Jalan Patimura, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Sebagai bentuk Sosial Kontrol AMP sebagai lembaga, Rido mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan masalah kedua di Kementerian PUPR terkait Balai di Maluku.