Namun, ia memastikan apabila ditemukan anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut, ia akan memberikan sanksi tegas, berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang pedoman disiplin PNS.
“Dalam PP tersebut, sanksi ringan yaitu peringatan tertulis dan sanksi paling berat pemecatan secara tidak hormat,”Tutur Rahmat.
Selain itu untuk menghindari pungli pihak satpol PP telah membuat fakta integritas, dan kami sudah membuat surat pernyataan di atas matrai, sesuai PP yang berlaku kepada seluruh anggita satpol PP yang bertugas di seluruh kawasan.
reporter : nanorame