Saat di tanya prihal kesiapan dirinya menjalani sidang nanti setelah berkasnya yang telah P 21, Jonru mengatakan Insya Allah Siap.
Sebelumnya Jonru di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September lalu.
Dia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muanas Al Aidid atas unggahannya yang di duga mengandung ujaran kebencian. Jonru di jerat dengan Undang-undang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun.