Pengeroyok Ahli IT ‘Hermansyah’ Mulai Disidangkan

oleh
oleh

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Dwi Siswanto, SH dan Handry, SH menambahkan untuk terdakwa Edwin Hitipeuw, Erick Birahy, Domingus dan Ricard Patipelu (berkas terpisah) bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana di ancam pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Majelis Hakim menunda peraidangan hingga tanggal 5 Desember dengan agenda keterangan saksi.

(@D2)

No More Posts Available.

No more pages to load.