PN Jaktim Kabulkan Permohonan Eksekusi Milik PT Bumi Indra Wisesa

oleh
oleh

Di kesempatan yang sama Rakhmat Santoso menambahkan, bahwa dalam putusan ada pelaksanaan eksekusi harus meminta bantuan kepada Ketua PN Jakarta Utara karena salah satu permohonan eksekusi pemohon yang diajukan adalah untuk pelelangan  objek eksekusinya berada di wilayah hukum PN Jakarta Utara.

“Memperhatikan pasal 195 (1) Jo. Pasal 200 HIR, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan,” terang Rakhmat.

Lanjut Rahmat,  Ketua PN Jakarta Utara juga telah memerintahkan Panitera untuk melakukan pelelangan (penjualan dimuka umum) terhadap; 1 (satu) bidang tanah dan bangunan permanen berlantai 2 (dua), lantai ubin keramik terletak dan dikenal umum di Jalan Janur Blok lV, QE 9/11 RT.010, RW.006, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 220 m2 sebagaimana dalam SHGB No.2772.

No More Posts Available.

No more pages to load.