PN Jaktim Kabulkan Permohonan Eksekusi Milik PT Bumi Indra Wisesa

oleh
oleh

Lebih lanjut, Adapun data eksekusi pelelangan, terhadap bangunan kantor, bangunan SPBE yang terbuat dari dinding tembok, atap seng, lantai keramik, dan isi dari SPBE, yaitu: timbangan pengisian LPG merk eluxer kapasitas 15 kg dengan No. Seri masing-masing; KD 092862, KD 113306, KD 113303, KD 113304, KD 113299, KD 113301, KD 113308, KD 113305, KD 092958, KD 0928857, KD 092861, KD 092859, KD 113307, KD 113300, KD 92860, KD 113302, KD 092862, KD 092863, KD 092864, Timbangan Elektrik CHO Fulgid No. Seri 2010100615 kapasitas 60 kg yang telah diletakkan sita jaminan berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur No.400/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim Jo No.03/CB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 Jo berita acara sita jaminan No.400/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim Jo No.03/CB/2012 tanggal 02 November 2012.

Ditetapkan juga oleh Hakim PN Jakarta Timur kepada PN Jakarta Utara bahwa hasil penjualan lelang eksekusi tersebut setelah terjual agar diserahkan kepada Panitera PN Jakarta Timur yang selanjutnya untuk disampaikan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi yang sudah berkuasa penuh dan sah menurut hukum di Indonesia.

“Apabila hasil penjualan lelang eksekusi tersebut melebihi kewajiban yang harus dibayar oleh termohon eksekusi dan setelah di tambah dengan biaya perkara, maka kelebihannya harus pula diserahkan kepada termohon eksekusi,” tutup Rahmat.

No More Posts Available.

No more pages to load.