Maka sebagai ahli waris punya hak untuk mendapatkan sukacita dan damai sejahtera. Maka bagi orang yang telah mendapat hak waris, juga wajib membagi-bagi warisan itu bagi sesamanya.
Jangan nikmati sendiri, sebab kerajaan Allah itu terbuka bagi semua orang.
(Renungan HKBP Ujung Menteng)