Pembahasan lanjutan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Dinas Kehutanan dan Badan Anggaran di DPRD DKI, nilai Rp 50 Miliar dipindahkan ke belanja lahan di Dinas Pekerjaan Umum, sehingga anggaran pengadaan lahan di Dinas Kehutanan disepakati menjadi Rp 1,95 Triliun.
“Kami mengendus ada persoalan di sini. Apa dasarnya naik turun anggaran ini. Bahkan setelah disepakati, anggaran pengadaan lahan di Dinas Kehutanan ini naik empat kali lipat dari anggaran tahun lalu yang hanya sekitar Rp 500 miliar,” ujar Newin, melalui siaran pers, Minggu (07/01).
Pengamat kebijakan pengadaan lahan perkotaan ini juga menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta, melanggar asas keterbukaan dan asas keadilan, dalam pengadaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk kepentingan umum di Jakarta. Sebab tidak ada transparansi anggaran atas lahan yang dibeli yang harusnya dimuat dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Jadi lahan yang akan dibeli itu harus jelas, dimana letaknya, status, dan luasnya. Sesuai ketentuan harus dimuat dalam dokumen perencanaan pengadaan yang dibuat oleh masing-masing SKPD. Sebab dengan informasi itu masyarakat dapat diikutsertakan untuk memantau langsung proses pengadaan lahan sampai dengan pembangunan,” ujar Newin melanjutkan.