Jangan karena oknum PNS nge – beck up tapi aturan lingkungan wilayah diabaikan apalagi perijinan IMB nya, ini sama sama saja warga yang dirugikan secara sepihak tanpa melihat sisi dampak alias mentang – mentang PNS, tegas Dahlan.
Sementara Ketua RW 02 Kebon Kosong Dadang ketika ditanya awak media mengatakan, ia benar bahwa pembangunan rumah tinggal itu, memang dikeluhkan warga sekitar.
“Warga banyak yang mengadu ke Sekretariat RW 02 dengan alasan yang sama bising tak kenal waktu serta debu yang bikin kotor.”
Pantauan sketsindonews.com di lokasi pembangunan 20 unit rumah tinggal terletak di Jalan Kebon Kosong Gang XII RT 010/02, Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran , ternyata hanya menempel Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya 1 buah yang terpasang ditembok bangunan yang sedang dikerjakan di lokasi yang terus dibangun oleh pemilik.