Lalu, Sengketa pegawai ASN adalah sengketa yang diajukan pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai; Upaya administratif yang bisa dilakukan seorang pegawai terdiri dari keberatan dan banding administratif; Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum; Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN; Mekanisme lebih lanjut upaya administratif menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.
Dalam persidangan tersebut, Hanibal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD), Pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa PDTT merasa bahwa surat keberatannya atas SK Pemberhentiannya telah sesuai, karena dalam persidangan sebelumnya keberatan Hanibal yang ditujukan kepada Menteri Desa PDTT salah alamat, serta harus ditujukan kepada Presiden sebagai atasan yang memberikan hukuman.
“Telah terbantahkan langsung oleh kesaksian ahli yang telah di datangkan oleh Kemendes,” ucapnya saat ditemui usai persidangan. Hal tersebut mengacu pada jawaban saksi ahli yang menjelaskan bahwa yang dimaksud atasan langsung pada pasal 129 UU ASN tersebut adalah satu tingkat diatas pejabat terkait.