Jakarta, sketsindonews – Sidang perlawanan antara Hanibal Hamidi melawan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (16/1).
Sidang dengan No. 242/plw/2017/PTUN-Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin, S.H., M.H. digelar dengan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili oleh Sub. Dit Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Roberia.
Dalam hal ini, saksi ahli diberi wewenang untuk menjelaskan terkait Pasal 129 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.