Ombudsman Banyak Pelanggaran Penataan PKL Tanah Abang

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menilai gagasan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Guberbur Sandiaga Uno telah melanggar ketentuan administratif di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan usai blusukan ke kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang tadi siang dalam kutipan merdeka.com.(17/1))

Kami banyak melihat kondisi yang ada di Tanah Abang dalam penataan banyak rambu yang dilanggar secara factual di lapangan yang sudah banyak diungkap oleh media massa.

“Ya ada UU tentang jalan, tentang lalu lintas tentang jalan, Perda tentang Pedestrian tata ruang, Perda tentang ketertiban umum ada 4 itu 5 lah tentang trotoar hal hal yang eksisting dan seyogyanya di invers oleh pemerintah sendiri,” kata Andrianus usai blusukan di kawasan Tanah Abang.

Walaupun, kata dia dengan adanya kawasan PKL yang dibuat oleh Anies membuat para pedagang dan pembeli merasa diuntungkan tetapi pemerintah seharusnya mematuhi peraturan. Dia mengatakan seharusnya ada perhatian dari pihak DPRD untuk menyikapi hal ini.

“Kami berpikir dari sisi adanya ketentuan administratif yang dilanggar yang dalam hal ini tidak cocok dengan situasi ini. Jadi kami berpikir akan kembali ke bapak Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai yang memiliki ide tersebut untuk membicarakan ini,” lanjut Andrianus.

No More Posts Available.

No more pages to load.