Andrianus juga menjelaskan pihak Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memberlakukan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Dia juga menjelaskan ada beberapa peraturan yang seharusnya diingat. “Ya pada dasarnya jangan kemudian fungsi jalan yang ada diubah secara permanen. Pada dasarnya yang terdapat beberapa UU dan Perda,” jelas Andrianus.
Dia juga menjelaskan jika hal tersebut terus dilanggar dapat mengakibatkan beberapa hal. Salah satu permasalahannya yaitu harapan besar pedagang yang ingin tetap berdagang. “Tetapi, bayangkan kemudian kalau Pemda akan menggusur mereka, tentu akan melakulan perlawanan,” ungkap Andrianus.
Dia mengatakan setelah melakukan blusukan akan memulai kajian kembali. Dan mereka juga akan memanggil beberapa pihak.
“Kami akan lakukan kajian dengan memanggil beberapa pihak. Beberapa pedagang yang ada di sini atau blok blok yang sudah sepi. Ada beberapa petugas kami yang juga ikut blusukan ke dalam. Kami bagi bagi tugas,” kata Andrianus.