Ketua PN Jaktim: Yang Tidak Mampu Bisa ke Posbakum Dengan Biaya ‘Nihil’

oleh
oleh

Menurut Sumino, sesuai dengan Undang-undang kekuasaan kehakiman Pasal 57 uu 48 tahun 2009, Perma no 1 thn 2014 yang intinya mewajibkan masing-masing pengadilan harus menyediakan tempat untuk pelayanan posbakum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Jadi memang penting Karena tidak semua masyarakat mampu membiayai perkara yang dia jalani,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.