Menurut Sumino, sesuai dengan Undang-undang kekuasaan kehakiman Pasal 57 uu 48 tahun 2009, Perma no 1 thn 2014 yang intinya mewajibkan masing-masing pengadilan harus menyediakan tempat untuk pelayanan posbakum bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Jadi memang penting Karena tidak semua masyarakat mampu membiayai perkara yang dia jalani,” ujarnya.