Lebih jauh, Ia mengatakan akan mencoba mengembangkan lagi kasus tersebut, karena dari kesaksian pelapor dinyatakan bahwa korban mendapat kekerasan bukan hanya dari satu orang saja.
“Kami mau coba kembangkan lagi bukan kepasal 351 aja, tapi ke pasal 170 pengeroyokan,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum korban dari Komite Polhukam DPP PDIP, Freddy Yoanes Petty mengatakan akan mengawal perkara tersebut agar segera disidangkan.