Sementara menurut Muanaa, pertanyaan tersebut tidak pantas dipertanyakan, dia mengatakan bahwa terkait konten SARA dapat didefinisikan oleh Ahli hukum atau IT.
“Sementara saya ke sini sebagai saksi fakta, dia tidak mengerti,” ucap Muannas, kepada wartawan.
Sebagai saksi fakta, dia juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menemukan konten, barang bukti, dan melaporkan ke polisi. “Nantinya ahli yang akan menguji barang bukti yang diserahkan pelapor,” katanya.
Dia menambahkan, “Yang jadi masalah ini, kan, ranahnya ahli. Kalau saya nanti berpendapat justru salah karena bukan ranah saya.”