Kuasa Hukum Jonru Anggap Saksi Tidak Mengerti

oleh
oleh

Sebagai informasi, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.

Atas pelaporan tersebut, Jonru dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.