Hal tersebut diuraikan dalam 5 point, sebagai berikut:
- Mengingat pihak KPK dan PM TNI belum menjawab 5 (lima) butir pertanyaan surat kami tertanggal 12 Juni 2017 Nomor: 12/GACD/VI/2017, sebaliknya surat KPK tertanggal 18 dan 24 Juli 2017 No. B-42351/56/07/2017 hanya menjelaskan terkait penanganan perkara sebagai berikut : Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) meminta bantuan KPK untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan helicopter Augusta Westland (AW 101) di SEKTOR SWASTA (diduga KPK bagi-bagi sector; Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, KPK telah menetapkan 1 (orang) tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AW 101 dengan inisial nama IKS.
- Mengingat pada tanggal 22 Maret 2017 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin Lidik-43/01/03/2017 tanggal 24 Maret 2017 KPK meminta kepada Bank BNI untuk memblokir rekening Bank BNI no. rekening 049 654 8213 a/n PT. Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp139 M hasil pembayaran pembelian heli Agusta Westland (AW-101)
- Mengingat pada tanggal 13 Juni 2017 berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-19/KPK/06/2017 atas tersangka korupsi pengadaan Helly AW-101 atas nama IRFAN KURNIA SALEH Dirut PT. Diratama Jaya Mandiri
- Mengingat pada tanggal 23 Mei 2017 berdasarkan Laporan Polisi Militer TNI Nomor.LP.03/A.25/2017 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alutsista Helly AW-101 di Mabes TNI AU dilakukan Tersangka Marsma TNI AU FACHRI ADAMI selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dan menetapkan menjadi Tersangka SUPRIANTO BASUKI Marskal Muda TNI
- Mengingat pada tanggal 23 Mei 2017 Laporan Polisi Militer TNI Nomor.LP.04/A.25/2017 dugaan turut membantu tindak korupsi pengadaan Helly AW-101 Tersangka Letkol Adm Wisnu Wicaksono.
“Demikian kami sampaikan permohonan ini untuk bahan pemeriksaan terlampir bukti-bukti petunjuk surat terkait cacat hukum perkara korupsi helicopter AW 101, terima kasih,” tutupnya dalam surat yang juga dikirimkan kepada, Ketua DPR RI, serta Para Tersangka dan Saksi perkara.
(Eky)