Jakarta, sketsindonews – Diberhentikan dari Jabatan sebagai Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD), Di Dirjen PPMD, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Hanibal Hamidi ungkapkan ancaman Menteri Desa PDTT.
Hanibal, yang saat diberhentikan sedang dalam proses seleksi eselon I yang telah dinyatakan lulus sebagai salah satu dari 3 peserta seleksi JPT Madya yang telah diusulkan oleh Kementerian Sesa PDTT untuk calon Dirjend. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) kepada Presiden melalui Menteri Desa PDTT.
Yang berarti bahwa penilaian seleksi administrasi (kinerja dan prilaku berdasarkan rekam jejak), seleksi manajerial, kompetensi, kapasitas dan kesehatan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pejabat JPT Madya pada Kementerian Desa PDTT.
Selain itu Pengaduan pemberhentiannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah diperiksa dan mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan agar Menteri Desa PDTT untuk meninjau kembali SK Menteri Desa PDTT tentang pemberhentian Hanibal Hamidi, pada bulan Nopember 2017.
Tetapi Hanibal juga menyadari bahwa tidak akan diberi kesempatan oleh Eko Putro Sandjojo selaku orang nomor satu di Kemendes PDTT, atas rekomondasi KASN tersebut.
“Kami sadar diri, bahwa sangat kecil kemungkinan untuk dilaksanakannnya oleh Menteri Desa PDTT, apa yang di Rekomondasikan Komisi Aparatur Sipil Negara yang dihasilkan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang cukup lengkap oleh Tim KASN selama 1 bulan,” ujarnya, saat di temui, usai sidang, di PTUN DKI, Jakarta Timur, Selasa (30/1).
Hanibal menambahkan, “Karena sesungguhnya pemberhentian kami, sejalan dengan pernyataan Pak EPS (Eko Putro Sandjojo) dalam forum rapat kerja bersama seluruh pejabat eselon 1 dan 2 Dirjend PPMD di awal tahun 2017 di ruang rapat menteri.”
“Pak Hanibal, sebagai satu satunya pejabat yang tidak mau memenuhi panggilan KSM (Kantor Staf Menteri) yang saya bentuk sendiri, Bapak nanti saya buat SUSAH,” ucapnya mengulangi perkataan Menteri desa PDTT kepadanya.
Hanibal meyakini bahwa semua peserta rapat saat itu mendengar dengan jelas ancaman tersebut.
Namun, Hanibal memilih mengabaikan panggilan KSM tersebut karena berdasarkan aturan yang ada, unit kerja KSM tidak dikenal dalam lembaga Kementerian Desa PDTT.
“Karena kami harus menjaga kehormatan lembaga Dit PSD sebagai unit kerja yang kami pimpin, karena “KSM” adalah lembaga illegal dalam organisasi kerja Kementerian Desa PDTT,” jelasnya.