Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dengan terdakwa Jon Ruah Ginting alias Jonru atas kasus ujaran Kebencian di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/1) dengan agenda mendengarkan kesaksian.
Persidangan kali ini ada dua saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun keduanya tidak hadir yang hadir hanya saksi isteri dari Jonru sendiri.
Kuasa Hukum Jonru, Dedi Suhardadi, S.H. mengatakan bahwa saksi yang di hadirkan Jaksa yakni Pegawai dan Mantan Pegawainya Jonru namun dua orang itu tidak hadir, yang hadir hanya isterinya Jonru.
“Tadi Pas di buka persidangan Hakim menanyakan kepada saksi, kenal dengan terdakwa? Di jawab kenal, itu suami saya,” ujar Dedi.