Menurutnya, tadi Majelis Hakim juga menegaskan Sesuai dengan KUHAP pasal 168 point c beliau (isteri) bisa menolak.
“Ibu mau menolak atau melanjutkan? Isteri Jonru menjawab menolak,” jelasnya, mengulangi ucapan isteri Jonru.
“Jadi Langsung Hakim tidak melanjutkan karena Sebagai isteri dari terdakwa berhak menolaknya,” tambahnya.
Sidang dilanjutkan pada hari kamis dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.