Selain mempermudah akses pelayanan kepada penderita penyakit kronis, program rujuk balik membuat penanganan dan pengelolaan penyakit peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif.
Dengan Program Rujuk Balik (PRB), pasien yang sudah stabil atau sudah bisa terkontrol dikembalikan lagi ke fasilitas tingkat pertama untuk dikelola dengan baik oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Untuk diketahui tambah Bona, adapun penyakit kronis dengan kondisi stabil yang bisa dilakukan Program Rujukan Balik meliputi kasus ; Diabetes mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsy, Gangguan kesehatan jiwa, Stroke, dan , Sindroma Lupus Eritematosus (SLE), jelasnya.
reporter : nanorame