Kuasa Hukum Jonru: Saksi Tidak Kompeten

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, dua saksi ahli yakni ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto dan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih yang di hadirkan Jaksa akan menguatkan dakwaannya dalam persidangan tersebut.

Kedua saksi ahli tersebut sebelumnya juga pernah bersaksi dalam persidangan untuk kasus serupa dengan terdakwa Buni Yani.

Dalam pantauan sketsindonews.com, sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang yang dibatalkan pada 30 Januari 2018 lalu, dimana saat itu Isteri Jonru,  yakni Hendra Yulianti juga menolak memberikan kesaksian.

No More Posts Available.

No more pages to load.