Pengeroyokan PRT, Riesqi: Jaksa Lakukan Tugas Pengacara

oleh
oleh
Riesqi Rahmadiansyah (Kuasa hukum) saat memberi keterangan terhadap media usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (08/8). (Dok. sketsindonews.com)

Dia menambahkan, “Kita lihat kunci pasal 170 ancaman minimal 5 tahun 6 bulan untuk yang luka-luka, tapi kalau turun ke 3 bulan itu sangat jauh dan tidak sampai 10 persennya, inikan jadi lucu.”

Lebih jauh, Riesqi juga merasa ganjil terkait pernyataan yang menyatakan hanya terjadi pemukulan sekali. Karena, kata Riesqi dari foto yang pernah dilampirkannya terlihat jelas ada luka lebam dan itu bukan dipukul sekali.

“Apakah ini ada indikasi- indikasi ” Dark Justice”? Apakah Jaksa adalah murni wakil dari korban,” ujarnya.

Terlebih menurut Riesqi, bahwa perspektif Jaksa itu tidak boleh Perspektif terdakwa, karena terdakwa persfektif di wakili kuasa hukum. “Dan korban di sini seperti berjalan sendiri,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.