Pemalang, sketsindonews – Nurwitanto, seorang perangkat desa yang dituduh melakukan pemukulan terhadap pemilik Panti Pijit Menanti 2 membantah semua tuduhan terhadap dirinya.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Nurwitanto dilaporkan oleh Rohmani selaku pemilik Panti Pijit Menanti 2.
Pelaporan tersebut bermula dari kedatangan Nurwitanto ke Panti Pijit untuk mendapatkan pelayanan pijit, namun keinginan tersebut ditolak oleh karyawan Menanti 2, dengan alasan bahwa Nurwitanto dalam keadaan Mabuk. Hingga terjadi keributan yang berbuntut pemukulan terhadap Rohmani.