“Ada sistem keuangan daerah dalam batang tubuh APBD ada 3 hal yang harus diketahui yakni Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan sektor Pembiyaan Daerah yang dikelola dua lembaga baik pendapatan melalui sektor retribusi daerah sebagai penerima Asli Daerah (hasil bagi hasil) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai Pengguna Pembelajaan Daerah”.
Sambung Amir, sumber pendapatan daerah itupun ada 3, melalui Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Alokasi DAK/DAU serta pendapatan dana bagi hasil dari pihak – pihak ketiga yang secara sah diterima Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta sebagai pengelola keungam daerah yang mencapai 77 Trilyun lebih dalam kewenangan juga harus mengikuti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.